Posts Tagged ‘ qadla ’

Bayar hutang puasa

Nah sobat dah pada bayar utang puasanya belum ? Sobat, berapa banyak hutang puasa Ramadan tahun ini ?

Bagi wanita memang sangat sulit untuk menghindari hutang puasa karena kedatangan siklus bulanan yang justru diharamkan jika berpuasa. Wanita hamil atau menyusui juga boleh tidak berpuasa pada bulan Ramadan jika dikhawatirkan puasanya justru dapat membahayakan sang ibu atau bayi. Atau sedang dalam keadaan sakit yang membuatnya tidak mampu untuk berpuasa. Tapi mungkin ada yang beruntung siklus bulanannya terjadi sebelum dan sesudah bulan Ramadan, senengnya kalo bisa tidak berhutang 🙂

Namanya juga hutang, kalo sudah mampu ya harus dibayar atau istilahnya meng- qadla puasa.  Membayar utang puasa itu disunahkan untuk sesegera mungkin, heee… jadi malu. Ada beberapa pendapat ulama tentang qadla puasa dan berkaitan juga dengan puasa Syawal:

Pertama, boleh berpuasa sunnah sebelum melaksanakan qadla Ramadlan. Ini merupakan pendapat Jumhur, baik bolehnya secara global ataupun makruh. Madzab Hanafi membolehkan untuk langsung berpuasa sunnah sebelum melaksanakan qadla Ramadlan karena puasa qadla tidak wajib untuk disegerakan, bahkan kewajibannya sangat luas (lapang), dan ini merupakan satu riwayat dari Ahmad.

Sedangkan madhab Maliki dan Syafi’i berpendapat: boleh tapi makruh. Sebabnya, karena menyibukkan diri dengan amal sunnah dari yang qadla berupa mengakhirkan yang wajib.

Kedua, haram berpuasa sunnah sebelum melaksanakan qadla’ Ramadlan. Ini merupakan pendapat madhab Hambali.

Yang shahih dari dua pendapat ini adalah yang menyatakan bolehnya berpuasa Sunnah enam hari di bulan syawal sebelum membayar puasa Ramadlan. Karena waktu (kesempatan) qadla’ (membayar puasa Ramadlan) luas. Sedangkan pendapat yang tidak membolehkan dan menyatakan tidak sah membutuhkan dalil, dan tidak ada satu dalilpun yang bisa dijadikan sandaran untuk hal itu. Sementara dalil yang ada menunjukkan bolehnya untuk melaksanakan puasa sunnah sebelum puasa qadla, yaitu firman Allah Ta’ala, “. . . Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 185) dan hadits Aisyah radliyallaahu ‘anha, “Aku memiliki hutang puasa Ramadlan, tetapi aku tidak sanggup menggantinya kecuali pada bulan Sya’ban.” (HR. Bukhari dan Muslim). Continue reading